Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2017

Negara Hukum

Negara Hukum bersandar pada keyakinan bahwa kekuasaan negara harus dijalankan atas dasar hukum yang adil dan baik. Ada dua unsur dalam negara hukum, yaitu : Pertama : hubungan antara yang memerintah dan yang diperintah tidak berdasarkan kekuasaan melainkan berdasarkan suatu norma objektif, yang juga mengikat pihak yang memerintah; Kedua : norma objektif itu harus memenuhi syarat bahwa tidak hanya secara formal, melainkan dapat dipertahankan berhadapan dengan idea hukum. Hukum menjadi landasan tindakan setiap negara. Ada empat alasan mengapa negara menyelenggarakan dan menjalankan tugasnya berdasarkan hukum yaitu : 1.       Demi kepastian hukum 2.       Tuntutan perlakuan yang sama 3.       Legitimasidemokrasi 4.       Tuntutan akal budi Negara hukum berarti alat-alat negara mempergunakan kekuasaannya hanya sejauh berdasarkan hukum yang berlaku dan dengan cara yang ditentukan dalam hukum itu. Dalam negara hukum, tujuan suatu perkara adalah agar dijatuhi putusa

Perkembangan Teori Organisasi

Gambar
TEORI ORGANISASI DAN ADMINISTRASI TUGAS PERKEMBANGAN TEORI ORGANISASI Oleh : PUPUT MADYA 1501121977    PROGRAM STUDI ADMINISTRASI BISNIS JURUSAN ILMU ADMINISTRASI FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK   UNIVERSITAS RIAU 2016 Perkembangan Teori Organisasi A.     Pendekatan klasik ( teori organisasi klasik) 1.      Teori manajement ilmiah, Frederick W. Taylor (1856 -1915)           Frederick W. Taylor dikenal dengan manajemen ilmiahnya dalam upaya meningkatkan produktivitas. Gerakannya yang terkenal adalah gerakan efisiensi kerja. Taylor membuat prinsip-prinsip yang menjadi intinya manajemen ilmiah yang terkenal dengan rencana pengupahan yang menghasilkan turunnya biaya dan meningkatkan produktivitas, mutu, pendapatan pekerjaan dan semangat kerja karyawan.                          Adapun filsafat Taylor memiliki 4 prinsip yang ditetapkan yaitu : 1. Pengembangan manajemen ilmiah secara benar. 2. Pekerja