Negara Hukum
Negara Hukum bersandar pada
keyakinan bahwa kekuasaan negara harus dijalankan atas dasar hukum yang adil
dan baik.
Ada dua unsur dalam negara hukum, yaitu :
Pertama : hubungan antara yang
memerintah dan yang diperintah tidak berdasarkan kekuasaan melainkan berdasarkan
suatu norma objektif, yang juga mengikat pihak yang memerintah;
Kedua : norma objektif itu harus
memenuhi syarat bahwa tidak hanya secara formal, melainkan dapat dipertahankan
berhadapan dengan idea hukum. Hukum menjadi landasan tindakan setiap negara.
Ada empat alasan mengapa negara menyelenggarakan dan menjalankan tugasnya berdasarkan hukum yaitu :
1.
Demi kepastian hukum
2.
Tuntutan perlakuan
yang sama
3.
Legitimasidemokrasi
4.
Tuntutan akal budi
Negara hukum berarti alat-alat
negara mempergunakan kekuasaannya hanya sejauh berdasarkan hukum yang berlaku
dan dengan cara yang ditentukan dalam hukum itu. Dalam negara hukum, tujuan
suatu perkara adalah agar dijatuhi putusan sesuai dengan kebenaran. Tujuan
suatu perkara adalah untuk memastikan kebenaran, maka semua pihak berhak atas
pembelaan atau bantuan hukum.
Unsur-unsur
Negara Hukum :
1.
Hak asasi manusia dihargai
sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia
2.
Adanya pemisahan
atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu
3.
Pemerintahan
dijalankan berdasarkan peraturan perundang-undangan
4.
Adanya peradilan
administrasi dalam perselisihan antara rakyat dengan pemerintahannya
Ciri-ciri Negara Hukum :
1.
Kekuasaan dijalankan
sesuai dengan hukum positif yang berlaku
2.
Kegiatan negara
berada dibawah kontrol kekuasaan kehakiman yang efektif
3.
Berdasarkan
sebuahundang-undangyang menjamin HAM
4.
Menuntut pembagian
kekuasaan
PRINSIP NEGARA HUKUM INDONESIA
Negara hukum Indonesia menurutUUD 1945 mengandung prinsip-prinsip
sebagai berikut:
a. Norma hukumnya
bersumber pada Pancasila sebagai dasar dan adanya hierarki jenjang norma hukum.
b. Sistemkonstitusional,
yaitu UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan di bawahnya membentuk kesatuan
sistem hukum.
c. Kedaulatan rakyat
atau prinsip demokrasi. Hal ini tampak pada Pembukaan UUD 1945: “kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan” dan pasal
1A ayat 2 UUD 1945: “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan
menurut undang-undang dasar.”
d. Prinsip persamaan
kedudukan dalam hukum dan pemerintahan (pasal 27A ayat (1) UUD 1945).
e. Adanya organ
pembentuk undang-undang (DPR dan Presiden).
f. Sistem
pemerintahannya adalah presidensiil.
g. Kekuasaan kehakiman
yang bebas dari kekuasaan lain (eksekutif).
h. Hukum bertujuan
melindungi untuk segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan
sosial.
i. Adanya jaminan akan
hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia (pasal 28A—28J UUD 1945).
Berdasarkan :
UNDANG-UNDANG
DASAR
BAB I
BENTUK DAN KEDAULATAN
Pasal
1
1. Negara Indonesia
ialah negara kesatuan, yang berbentuk republik
2. Kedaulatan berada di
tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
3. Negara Indonesia
adalah negara hukum
Komentar
Posting Komentar