Negara Hukum


Negara Hukum bersandar pada keyakinan bahwa kekuasaan negara harus dijalankan atas dasar hukum yang adil dan baik.

Ada dua unsur dalam negara hukum, yaitu :
Pertama : hubungan antara yang memerintah dan yang diperintah tidak berdasarkan kekuasaan melainkan berdasarkan suatu norma objektif, yang juga mengikat pihak yang memerintah;
Kedua : norma objektif itu harus memenuhi syarat bahwa tidak hanya secara formal, melainkan dapat dipertahankan berhadapan dengan idea hukum. Hukum menjadi landasan tindakan setiap negara.

Ada empat alasan mengapa negara menyelenggarakan dan menjalankan tugasnya berdasarkan hukum yaitu :
1.      Demi kepastian hukum
2.      Tuntutan perlakuan yang sama
3.      Legitimasidemokrasi
4.      Tuntutan akal budi

Negara hukum berarti alat-alat negara mempergunakan kekuasaannya hanya sejauh berdasarkan hukum yang berlaku dan dengan cara yang ditentukan dalam hukum itu. Dalam negara hukum, tujuan suatu perkara adalah agar dijatuhi putusan sesuai dengan kebenaran. Tujuan suatu perkara adalah untuk memastikan kebenaran, maka semua pihak berhak atas pembelaan atau bantuan hukum.

Unsur-unsur Negara Hukum :
1.      Hak asasi manusia dihargai sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia
2.      Adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu
3.      Pemerintahan dijalankan berdasarkan peraturan perundang-undangan
4.      Adanya peradilan administrasi dalam perselisihan antara rakyat dengan pemerintahannya


Ciri-ciri Negara Hukum :
1.      Kekuasaan dijalankan sesuai dengan hukum positif yang berlaku
2.      Kegiatan negara berada dibawah kontrol kekuasaan kehakiman yang efektif
3.      Berdasarkan sebuahundang-undangyang menjamin HAM
4.      Menuntut pembagian kekuasaan


PRINSIP NEGARA HUKUM INDONESIA
Negara hukum Indonesia menurutUUD 1945 mengandung prinsip-prinsip sebagai berikut:
a.   Norma hukumnya bersumber pada Pancasila sebagai dasar dan adanya hierarki jenjang norma hukum.
b. Sistemkonstitusional, yaitu UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan di bawahnya membentuk kesatuan sistem hukum.
c.  Kedaulatan rakyat atau prinsip demokrasi. Hal ini tampak pada Pembukaan UUD 1945: “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan” dan pasal 1A ayat 2 UUD 1945: “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar.”
d.  Prinsip persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan (pasal 27A ayat (1) UUD 1945).
e.   Adanya organ pembentuk undang-undang (DPR dan Presiden).
f.    Sistem pemerintahannya adalah presidensiil.
g.   Kekuasaan kehakiman yang bebas dari kekuasaan lain (eksekutif).
h.  Hukum bertujuan melindungi untuk segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
i.    Adanya jaminan akan hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia (pasal 28A—28J UUD 1945).


Berdasarkan :
UNDANG-UNDANG DASAR
BAB I
BENTUK DAN KEDAULATAN
Pasal 1
1.   Negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk republik
2. Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
3.   Negara Indonesia adalah negara hukum



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh PROPOSAL HARI PENDIDIKAN NASIONAL

ANALISIS SISTEM POLITIK

Contoh soal dan Jawaban Sosiologi